Foto

validasi sidik jari (FingerPrint), maka pendaftaran pasien rawat jalan dengan penjamin BPJS Kesehatan WAJIB Melakukan perekaman sidik jari (FingerPrint) dengan ketentuan sebagai berikut ....

Salam Sehat Sahabat RSU Khalishah
Dalam rangka penerapan kebijakan BPJS Kesehatan No. 1212/VII-08/0722 tentang validasi sidik jari (FingerPrint), maka pendaftaran pasien rawat jalan dengan penjamin BPJS Kesehatan WAJIB Melakukan perekaman sidik jari (FingerPrint) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pasien WAJIB melakukan fingerprint saat diloket Pendaftaran
2. Berlaku untuk semua pasien baru dan pasien lama BPJS Kesehatan
3. Tidak berlaku untuk pasien anak dibawah 17 Tahun
4. Tidak boleh diwakilkan
.